Kuncoroadi P |
Masih ingatkah krisis keuangan dunia 2008
yang dimulai dengan gagal bayar di Amerika dan dikenal dengan subprime mortgage.
Fenomena pemberian kredit tanpa uang muka/down paymen (DP)
atau lebih populer dengan istilah DP 0% mulai kembali marak saat ini. Regulator
berdalih ini untuk merangsang pertumbuhan ekonomi yang lesu diakibatkan dampak
perang dagang antara Amerika dan China. Bukan hanya skema tanpa uang muka akan
tetapi fasilitas lain seperti kemudahan pengambilan fasilitas keuangan.
Hal yang menarik dibahas terkait risiko kredit adalah gagal bayar. Jika pemberi pinjaman kurang selektif dalam menganalisa kemampuan bayar calon kreditor maka kemungkinan gagal bayar sangat tinggi. Pemberian kredit tanpa uang muka biasanya diberikan kepada fasiliitas pinjaman barang konsumer. Perlu diketahui kredit konsumer antara lain seperti kredit kendaraan bermotor, kredit perumahan, kredit barang elektronik, dan sebagainya memilki risiko yang cukup tinggi.
Pengawasan kredit merupakan kunci untuk mengatasi masalah kemungkinan gagal bayar. Secara umum, kontrol terhadap penyaluran kredit merupakan tanggung jawab dari pihak pemberi kredit. Seharusnya pengawasan ditekankan dalam hal pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan manajemen pemberian kredit yang baik. Dengan demikian kredit yang disalurkan mampu mendorong terciptanya stabilitas sistem keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta bukan malah menjadi momok sektor ekonomi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan badan yang dibentuk berdasarkan amanah undang-undang untuk menjadi wasit dan regulator bidang keuangan. Menurut undang-undang pengawasan kredit dibuatkan badan tersendiri terlepas dari Bank Indonesia dikarenakan agar dapat fokus untuk mengendalikan sektor keuangan. Menurut OJK pengelolaan sektor keuangan melalui ketentuan penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan pelaksanaan tata kelola yang baik (good corporate governance). Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung yang didasarkan pada laporan lembaga keuangan penyalur kredit.
Biro informasi kredit dan lembaga pemeringkat, juga merupakan salah satu cara yang ditempuh OJK untuk mengawasi penyaluran kredit perbankan. OJK menyediakan biro informasi kredit untuk membantu perbankan dan lembaga keuangan lainya dalam memahami kondisi debitor, sedangkan lembaga pemeringkat berfungsi untuk menilai kelayakan suatu instrumen keuangan yang mengandung risiko kredit.
Logikanya saat ini badan kusus sudah ada, sistem sudah terbentuk, dan seluruh stakeholder terkait telah terhubung dengan kemajuan teknologi. Jika masalah gagal bayar masih menjadi momok berarti ada yang salah dalam proses ini. Bisa kesalahan pada oknum di lapangan atau mungkin sistim yang dibangun masih sangat rapuh.
Kembali pada fenomena saat ini, apakah sudah tepat mendorong perputaran uang dengan “mengendorkan ikat pinggang”? Mempermudah proses penyaluran kredit dengan menurunkan grade calon kreditor serta mengeliminir syarat-syarat yang memberatkan lainnya. Keluhan masyarakat dengan sulitnya mendapat pinjaman selalu menajadi senjata untuk menekan sektor keuangan agar memberikan kemudahan. Harus diwaspadahi kesulitan mendapatklan mendapat pinjaman oleh masyarakat apakah murni karena terlalu berat persyaratan atau memang tidak layak untuk mencapai batasan calon kreditur yang baik. Lembaga keuanganpun juga mengeluhkan sulitnya menyalurkan pinjaman kerena berbagai alasan.
Pemberian kredit yang baik adalah dengan menerapkan menajemen risiko yang baik pula. Manajemen risiko mampu mengukur batas toleransi calon kreditur sehingga dapat mengurangi risiko gagal bayar. Analisa berikutnya adalah apakah fenomena ini merupakan murni masalah keuangan? Atau ini merupakan masalah ekonomi secara makro?
Rendahnya pertumbuhan ekonomi ditambah iklim bisnis dunia yang lesu dampak perang dagang juga harus dimasukan sebagai variabel yang menggangu sektor keuangan. Sektor keuangan sangat mempengaruhi makro ekonomi, karena perputaran sektor keuangan akan mendongkrak angka pertumbuhan ekonomi. Jadi jalan tengah untuk mengatasi masalah pertumbuhan ekonomi tidak hanya merangsangnya dengan kemudahan penyaluran kredit akan tetapi perlunya membangun sistim ekonomi yang mandiri sehingga tidak terlalu tergantung dengan kondisi ekonomi dunia.
Pemberian kredit dengan tanpa uang muka sah-sah saja dilakukan dengan catatan tidak mengurangi analisa kemapuan kredit calon kreditor. Bukan berati orang akan dengan mudah mengajukan kredit tanpa uang muka dan syarat-syarat yang ringan, tetapi ini hanya sebagai instrumen untuk mengurangi beban calon kreditor. Skema kredit yang diberikanpun harus dirancang dengan sedemikian rupa sehingga tidak malah membebani calon kreditor kemudian hari. Penerapan manajeman risiko yang baik merupakan mitigasi yang tepat untuk mengurangi dampak terjadinya gagal bayar.
Hal yang menarik dibahas terkait risiko kredit adalah gagal bayar. Jika pemberi pinjaman kurang selektif dalam menganalisa kemampuan bayar calon kreditor maka kemungkinan gagal bayar sangat tinggi. Pemberian kredit tanpa uang muka biasanya diberikan kepada fasiliitas pinjaman barang konsumer. Perlu diketahui kredit konsumer antara lain seperti kredit kendaraan bermotor, kredit perumahan, kredit barang elektronik, dan sebagainya memilki risiko yang cukup tinggi.
Pengawasan kredit merupakan kunci untuk mengatasi masalah kemungkinan gagal bayar. Secara umum, kontrol terhadap penyaluran kredit merupakan tanggung jawab dari pihak pemberi kredit. Seharusnya pengawasan ditekankan dalam hal pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan manajemen pemberian kredit yang baik. Dengan demikian kredit yang disalurkan mampu mendorong terciptanya stabilitas sistem keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta bukan malah menjadi momok sektor ekonomi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan badan yang dibentuk berdasarkan amanah undang-undang untuk menjadi wasit dan regulator bidang keuangan. Menurut undang-undang pengawasan kredit dibuatkan badan tersendiri terlepas dari Bank Indonesia dikarenakan agar dapat fokus untuk mengendalikan sektor keuangan. Menurut OJK pengelolaan sektor keuangan melalui ketentuan penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan pelaksanaan tata kelola yang baik (good corporate governance). Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung yang didasarkan pada laporan lembaga keuangan penyalur kredit.
Biro informasi kredit dan lembaga pemeringkat, juga merupakan salah satu cara yang ditempuh OJK untuk mengawasi penyaluran kredit perbankan. OJK menyediakan biro informasi kredit untuk membantu perbankan dan lembaga keuangan lainya dalam memahami kondisi debitor, sedangkan lembaga pemeringkat berfungsi untuk menilai kelayakan suatu instrumen keuangan yang mengandung risiko kredit.
Logikanya saat ini badan kusus sudah ada, sistem sudah terbentuk, dan seluruh stakeholder terkait telah terhubung dengan kemajuan teknologi. Jika masalah gagal bayar masih menjadi momok berarti ada yang salah dalam proses ini. Bisa kesalahan pada oknum di lapangan atau mungkin sistim yang dibangun masih sangat rapuh.
Kembali pada fenomena saat ini, apakah sudah tepat mendorong perputaran uang dengan “mengendorkan ikat pinggang”? Mempermudah proses penyaluran kredit dengan menurunkan grade calon kreditor serta mengeliminir syarat-syarat yang memberatkan lainnya. Keluhan masyarakat dengan sulitnya mendapat pinjaman selalu menajadi senjata untuk menekan sektor keuangan agar memberikan kemudahan. Harus diwaspadahi kesulitan mendapatklan mendapat pinjaman oleh masyarakat apakah murni karena terlalu berat persyaratan atau memang tidak layak untuk mencapai batasan calon kreditur yang baik. Lembaga keuanganpun juga mengeluhkan sulitnya menyalurkan pinjaman kerena berbagai alasan.
Pemberian kredit yang baik adalah dengan menerapkan menajemen risiko yang baik pula. Manajemen risiko mampu mengukur batas toleransi calon kreditur sehingga dapat mengurangi risiko gagal bayar. Analisa berikutnya adalah apakah fenomena ini merupakan murni masalah keuangan? Atau ini merupakan masalah ekonomi secara makro?
Rendahnya pertumbuhan ekonomi ditambah iklim bisnis dunia yang lesu dampak perang dagang juga harus dimasukan sebagai variabel yang menggangu sektor keuangan. Sektor keuangan sangat mempengaruhi makro ekonomi, karena perputaran sektor keuangan akan mendongkrak angka pertumbuhan ekonomi. Jadi jalan tengah untuk mengatasi masalah pertumbuhan ekonomi tidak hanya merangsangnya dengan kemudahan penyaluran kredit akan tetapi perlunya membangun sistim ekonomi yang mandiri sehingga tidak terlalu tergantung dengan kondisi ekonomi dunia.
Pemberian kredit dengan tanpa uang muka sah-sah saja dilakukan dengan catatan tidak mengurangi analisa kemapuan kredit calon kreditor. Bukan berati orang akan dengan mudah mengajukan kredit tanpa uang muka dan syarat-syarat yang ringan, tetapi ini hanya sebagai instrumen untuk mengurangi beban calon kreditor. Skema kredit yang diberikanpun harus dirancang dengan sedemikian rupa sehingga tidak malah membebani calon kreditor kemudian hari. Penerapan manajeman risiko yang baik merupakan mitigasi yang tepat untuk mengurangi dampak terjadinya gagal bayar.
Oleh : Kuncoroadi P
kuncoroadi1945@gmail.com
Siip
BalasHapusMantap...👍👍
BalasHapus